Pernahkah Anda mengalami momen panik menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan? Laptop sudah menyala, jaringan internet lancar, namun ketika hendak masuk ke sistem, password tak kunjung benar.
Lebih parah lagi, Anda lupa EFIN—angka rahasia yang sering kali menjadi biang kerok dari drama menjelang 31 Maret. Situasi seperti ini kerap membuat masyarakat enggan melapor, bahkan menunda hingga detik terakhir.
Tapi kini, DJP menghadirkan perubahan besar melalui Coretax, sistem perpajakan modern yang dirancang agar urusan lapor SPT tidak lagi sesulit dulu. Tantangan klasik seperti lupa EFIN, repot menginput data, hingga kesulitan menyiapkan dokumen bukti potong, perlahan terjawab dengan layanan berbasis teknologi ini.
Tahun ini, sudah saatnya kita menyiapkan diri dengan lebih santai, lebih praktis, dan lebih percaya diri.
Coretax, Transformasi Lapor Pajak Tanpa Drama
Langkah pertama untuk melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax sebenarnya sederhana: pastikan Anda bisa login. Sering kali masalah bukan pada isi SPT, melainkan akses ke sistem. Coretax hadir dengan tampilan baru yang lebih intuitif, namun kuncinya tetap sama—Anda harus memiliki akses akun yang valid.
Bagi yang sudah lama tidak membuka akun pajak, ada baiknya mencobanya lebih awal. Jangan tunggu mendekati batas waktu pelaporan. Dengan mengecek login sejak dini, Anda bisa memastikan semua data pribadi, alamat email, dan nomor telepon yang tersimpan di database DJP sesuai dengan kondisi terkini.
Selain login, ada hal penting lain yang tak boleh terlewat, yaitu pengajuan kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Proses ini dapat dilakukan melalui menu Portal Saya di Coretax. Sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi, yang menjamin setiap transaksi dan dokumen perpajakan sah di mata hukum. Tidak hanya untuk wajib pajak badan, sertifikat elektronik juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi sebagai pengganti tanda tangan manual.
Tanpa sertifikat ini, laporan SPT maupun layanan elektronik lainnya tidak dapat diajukan secara sah. Karena itu, pastikan sertifikat elektronik Anda masih berlaku sebelum memasuki masa pelaporan.
Lalu bagaimana dengan dilema klasik, yakni lupa EFIN? Inilah yang membuat Coretax terasa begitu melegakan. Jika lupa password, Anda tidak lagi harus repot mencari-cari EFIN. Cukup gunakan email atau nomor telepon yang sudah terdaftar di database DJP.
Selama data Anda sesuai, proses reset password bisa dilakukan secara mandiri. Sama mudahnya seperti saat kita mengganti password media sosial atau aplikasi perbankan. Dengan kata lain, Coretax berhasil menyingkirkan salah satu “momok” terbesar yang selama ini menghantui wajib pajak.









Discussion about this post