Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, menekankan pentingnya persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025, khususnya dengan pemanfaatan Aplikasi Coretax.
“Seluruh instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dihimbau untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki akun Coretax, melakukan aktivasi akun, serta menyiapkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD),” kata Inge dalam kegiatan Media Gathering, yang merupakan rangkaian dari kegiatan Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat Edisi Bulan September 2025, di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurut Inge, untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan data Kanwil DJP Kalimantan Barat, hingga saat ini tercatat sebanyak 12.985 wajib pajak di wilayah Kalimantan Barat, telah melakukan aktivasi akun Coretax. Angka ini menunjukkan progres positif dalam pemanfaatan Aplikasi Coretax yang diharapkan semakin mempermudah pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak.
Inge Diana mengungkapkan, bahwa Kanwil DJP Kalbar juga membuka layanan asistensi aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SD, serta memberikan edukasi tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi para pemberi kerja. “Melalui kelas pajak dan edukasi one-on-one, wajib pajak badan dan orang pribadi diharapkan semakin memahami kewajiban serta teknis pelaporan melalui Coretax,” tutur Inge.
Discussion about this post