ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Agustus 13, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Viral Pajak Warisan, DJP Beri Tanggapan Begini

Matrabisnis by Matrabisnis
15 September 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (net)

Foto ilustrasi. (net)

ADVERTISEMENT

Istilah pajak warisan yang tengah viral di media sosial yang menyebut pajak warisan dikenakan ketika ahli waris melakukan proses balik nama atas tanah dan bangunan peninggalan orangtua yang sudah meninggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapannya.

“Warisan bukanlah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” tegas Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers, Kamis 12 September 2025.

READ ALSO

Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun

Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen

Dijelaskan, Pertama : Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Ke dua : Dasar Hukum Pengecualian. Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK81/2024).

ADVERTISEMENT

Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh, yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.

“Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2),” kata Rosmauli.

ADVERTISEMENT

Ke Tiga : Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan : a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapannyapajak warisanRosmauli Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajakviral di media sosial
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadir Kembali, SMARTFREN Malam 100 Cinta

Next Post

Gelar XL Weekend Rush Semarang

Related Posts

Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun
News

Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun

13 Agustus 2026
Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen
News

Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen

13 Agustus 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen
News

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid

12 Agustus 2026
Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang
News

Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang

12 Agustus 2026
Hingga Juli, Satgas Pasti Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal
News

Hingga Juli, Satgas Pasti Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal

11 Agustus 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen
News

Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen

10 Agustus 2026
Next Post
Gelar XL Weekend Rush Semarang

Gelar XL Weekend Rush Semarang

BI Kalbar Ajak Jurnalis Pahami AI sesuai Koridor Kode Etik

BI Kalbar Ajak Jurnalis Pahami AI sesuai Koridor Kode Etik

McDonald’s Indonesia Kini Hadir di Kota Pontianak

McDonald’s Indonesia Kini Hadir di Kota Pontianak

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun
  • Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026
  • Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid
  • Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.