Pemerintah Kota Pontianak menjadi pioneer di Provinsi Kalimantan Barat penerapan QRIS Dinamis untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui aplikasi Elektronifikasi Pendapatan Online Terintegrasi (E-PONTI).
E-PONTI merupakan inovasi digital yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak untuk mentransformasi semua pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerahnya dengan kanal pembayaran non tunai.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik, memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi data, serta berkontribusi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penerapan QRIS Dinamis merupakan implikasi dari persetujuan izin implementasi Open API QRIS Merchant Presented Mode (MPM) berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) oleh Bank Indonesia kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat pada 30 Juli 2025 lalu,” jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Doni Septadijaya saat peluncuran E-Ponti di Pontianak, Jumat 15 Agustus 2025.
Doni menyampaikan, dengan izin yang diberikan tersebut, masyarakat Kota Pontianak kini dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara praktis melalui website E-PONTI di https://eponti.pontianak.go.id/ dengan menginput Nomor Objek Pajak (NOP), lalu menyelesaikan pembayaran menggunakan QRIS Dinamis yang telah terintegrasi dengan database Pemerintah Kota Pontianak.
Discussion about this post