PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelayanan (ULP) Sintang, Kalimantan Barat mengimbau pelanggan agar wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada instalasi rumah serta secara rutin mengecek dan merawat instalasi listrik di rumah yang tujuannya, menghindari korsleting listrik dan kebakaran yang bisa disebabkan oleh masalah kelistrikan.
General Manager PT PLN UID Kalimantan Barat Joice Lanny Wantania dengan tegas menyatakan, urgensi SLO dalam konferensi persnya. Ia menjelaskan bahwa SLO adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sertifikat ini bertujuan untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang terpasang di bangunan pelanggan listrik.
“Instalasi rumah Pelanggan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk oleh Pemerintah dan secara rutin harus melakukan pengecekkan dan merawat instalasi dirumah agar terhindah dari bahaya kebakaran dan korsleting Listrik yang disebabkan oleh masalah kelistrikan,”jelas Joice, Jumat, 17 Mei 2024
Bagi calon dan pelanggan listrik PLN, memiliki Sertifikat Laik Operasi adalah suatu kewajiban. Ini merupakan salah satu syarat utama agar listrik PLN dapat disambungkan ke bangunan pelanggan. Tanpa SLO, pelanggan berisiko dikenakan sanksi. Keberadaan SLO menjadi penanda bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan keamanan, dan melanggar aturan ini dapat mengakibatkan berbagai risiko, termasuk terjadinya Sengatan Listrik.
Discussion about this post