ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Oktober 30, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Satgas PASTI Tangani 330 Entitas Keuangan Ilegal dan Modus Penipuan

Matrabisnis by Matrabisnis
30 Oktober 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.

IASC Blokir 702 Ribu Rekening dan Dana Penipuan Rp825,2 Miliar

READ ALSO

Untan Wisuda 2.412 Lulusan Periode I Tahun Akademik 2026/2027

Rudianto Amirta, Putra Pemangkat yang Siap Mengangkat Potensi Kekayaan Hutan Kalimantan Menjadi Kekuatan Inovasi Dunia

Selain memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan serta melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar. Capaian tersebut, menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, khususnya melalui media digital, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
  2. Memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
  3. Tidak mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
  4. Mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.
  5. Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun.
  6. Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat.

Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan demi meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegalmodus penipuanSatgas PASTISekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto
ADVERTISEMENT
Previous Post

GoTo Kembali Cetak Laba Bersih di Kuartal III-2026

Next Post

Pelaku UMKM Perlu Pahami Skema Produk Pembiayaan Perbankan

Related Posts

Untan Wisuda 2.412 Lulusan Periode I Tahun Akademik 2026/2027
News

Untan Wisuda 2.412 Lulusan Periode I Tahun Akademik 2026/2027

30 Oktober 2026
Rudianto Amirta, Putra Pemangkat yang Siap Mengangkat Potensi Kekayaan Hutan Kalimantan Menjadi Kekuatan Inovasi Dunia
News

Rudianto Amirta, Putra Pemangkat yang Siap Mengangkat Potensi Kekayaan Hutan Kalimantan Menjadi Kekuatan Inovasi Dunia

30 Oktober 2026
Penguatan Ekonomi Kerakyatan melalui Safety Riding dan UMKM Berdaya
News

Penguatan Ekonomi Kerakyatan melalui Safety Riding dan UMKM Berdaya

28 Oktober 2026
Semarak HUT ke-255 Kota Pontianak, Bank Kalbar KCU Pontianak Sajikan Kuliner Tradisional dan Hiasi Kantor dengan Ornamen Ikonik
News

Semarak HUT ke-255 Kota Pontianak, Bank Kalbar KCU Pontianak Sajikan Kuliner Tradisional dan Hiasi Kantor dengan Ornamen Ikonik

24 Oktober 2026
Astra Motor Kalbar Ciptakan Kepedulian dengan Aksi Donor Darah
News

Astra Motor Kalbar Ciptakan Kepedulian dengan Aksi Donor Darah

23 Oktober 2026
Kendalikan Harga Pangan, BI Kalbar Gelar Pasar Murah
News

Kendalikan Harga Pangan, BI Kalbar Gelar Pasar Murah

20 Oktober 2026
Next Post
Pelaku UMKM Perlu Pahami Skema Produk Pembiayaan Perbankan

Pelaku UMKM Perlu Pahami Skema Produk Pembiayaan Perbankan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pelaku UMKM Perlu Pahami Skema Produk Pembiayaan Perbankan
  • Satgas PASTI Tangani 330 Entitas Keuangan Ilegal dan Modus Penipuan
  • GoTo Kembali Cetak Laba Bersih di Kuartal III-2026
  • Untan Wisuda 2.412 Lulusan Periode I Tahun Akademik 2026/2027
  • Rudianto Amirta, Putra Pemangkat yang Siap Mengangkat Potensi Kekayaan Hutan Kalimantan Menjadi Kekuatan Inovasi Dunia

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • Pelaku UMKM Perlu Pahami Skema Produk Pembiayaan Perbankan
  • Satgas PASTI Tangani 330 Entitas Keuangan Ilegal dan Modus Penipuan
  • GoTo Kembali Cetak Laba Bersih di Kuartal III-2026
  • Untan Wisuda 2.412 Lulusan Periode I Tahun Akademik 2026/2027
  • Rudianto Amirta, Putra Pemangkat yang Siap Mengangkat Potensi Kekayaan Hutan Kalimantan Menjadi Kekuatan Inovasi Dunia
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.