Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa penanganan karhutla seharus tidak hanya sekadar berupa aksi pemadaman di lapangan, tetapi harus melihat efektivitas sistem, kepatuhan, serta pengelolaan risiko karhutla.
Oleh karena itu, pengawasan intern dituntut hadir terkait Karhutla melalui peran assurance, audit kinerja berbasis risiko, early warning, hingga penanganan indikasi kecurangan maupun kelemahan sistem pengendalian karhutla.
Menurut Rudy, hasil evaluasi atas kapabilitas APIP harus menjadi dasar untuk menyusun langkah pembinaan yang lebih terarah. Penguatan kapabilitas APIP perlu dilakukan melalui intervensi yang mempertimbangkan konteks strategis serta kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas APIP.
“Hasil evaluasi kapabilitas APIP bukan menjadi titik akhir, melainkan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan. Kita perlu bersama-sama mengidentifikasi area yang masih perlu diperkuat, kemudian melakukan pembinaan secara tepat agar peran APIP semakin efektif dan mampu mengawal pencapaian tujuan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Melalui Rakorwasda Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026, sinergi antara pemerintah daerah, APIP, dan BPKP diharapkan semakin kuat dalam mendorong peningkatan kualitas pengawasan intern. Penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, berbasis risiko, dan berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Dalam kegiatan tersebut Rudy didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rohmad Basuki. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.
Turut hadir para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta jajaran Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. **











Discussion about this post