ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Mei 14, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

Matrabisnis by Matrabisnis
14 Mei 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa. (ist)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa. (ist)

ADVERTISEMENT

Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.

READ ALSO

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Jupriyadi juga menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Jupriyadi menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI serta proses penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor Perbankan.

ADVERTISEMENT

Business Judgement Rule menurutnya, merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.

Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.

Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu. Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Selain itu, Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raekepastian hukumOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pelaku industri perbankan.Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di BankSarasehan Industri Perbankan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram

Next Post

OJK Ajak Pahami Risiko Berinvestasi di Aset Digital Kripto dan Tokenisasi

Related Posts

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
Ekonomi Bisnis

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

14 Mei 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Ekonomi Bisnis

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

14 Mei 2026
Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku
Ekonomi Bisnis

Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

14 Mei 2026
Kopi Kojal, UMKM Binaan BI Kalbar Tembus Pasar Global
Ekonomi Bisnis

Kopi Kojal, UMKM Binaan BI Kalbar Tembus Pasar Global

12 Mei 2026
APBN Kalbar Tetap Tumbuh dan Menjaga Denyut Ekonomi Daerah
Ekonomi Bisnis

APBN Kalbar Tetap Tumbuh dan Menjaga Denyut Ekonomi Daerah

12 Mei 2026
Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
Ekonomi Bisnis

Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut

9 Mei 2026
Next Post
OJK Ajak Pahami Risiko Berinvestasi di Aset Digital Kripto dan Tokenisasi

OJK Ajak Pahami Risiko Berinvestasi di Aset Digital Kripto dan Tokenisasi

Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
  • Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
  • Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku
  • Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar
  • Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
Ekonomi Bisnis

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

by Matrabisnis
14 Mei 2026
0

Penyedia Indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah mengumumkan Index Review Rebalancing untuk bulan Mei 2026 pada Selasa 12...

Read more
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

14 Mei 2026
Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

14 Mei 2026
Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

14 Mei 2026
Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

14 Mei 2026

Recent Posts

  • MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
  • Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
  • Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku
  • Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.