Menurut Harisson, kegiatan retret atau peningkatan kompetensi bagi pimpinan tinggi pratama, dan kepala UPT telah dianggarkan oleh 25 badan, dan dinas serta 11 UPT dalam APBD 2026. Sementara perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Dalam surat yang saya keluarkan tanggal 6 Maret 2026, perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembiayaan peningkatan kompetensi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pergeseran anggaran tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan, dan harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pergeseran hanya diperbolehkan antar objek dalam jenis yang sama, seperti perjalanan dinas ASN untuk tujuan tertentu yang belum prioritas yang telah dianggarkan sebelum nya atau untuk administrasi pendidikan dan pelatihan ASN yang belum prioritas. Tidak boleh menggeser anggaran dengan jenis yang berbeda yang sudah dianggarkan misalnya anggaran untuk kegiatan masyarakat, untuk hibah, maupun untuk pembangunan infrastruktur dan lain lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN yang salah satunya mengamanatkan efisiensi perjalanan dinas, pemerintah daerah akan melakukan penataan ulang terhadap kegiatan retret tersebut. Termasuk mengubah lokasi pelaksanaan kegiatan retret.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar juga telah melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen serta efisiensi kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026. Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, efisiensi perjalanan dinas akan kembali dilakukan hingga 50 persen. “Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan ditata ulang,” pungkasnya.**














Discussion about this post