“Melalui surat tertanggal 6 Maret 2026, kami meminta perangkat daerah yang belum menganggarkan untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Meski demikian, Harisson menegaskan bahwa pergeseran anggaran tidak dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia menekankan, pergeseran hanya diperbolehkan dalam jenis belanja yang sama, seperti optimalisasi anggaran perjalanan dinas yang belum menjadi prioritas.
“Tidak boleh menggeser anggaran dari kegiatan masyarakat, hibah, atau pembangunan infrastruktur. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Kalbar juga akan melakukan penataan ulang kegiatan retret seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri 31 Maret 2026 yang mendorong efisiensi, khususnya dalam perjalanan dinas.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi perjalanan dinas hingga 50 persen serta pemangkasan kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026. Dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, efisiensi tersebut akan kembali diperkuat.
“Dengan adanya edaran terbaru, kegiatan retret tentu akan disesuaikan, termasuk lokasi pelaksanaannya,” pungkas Harisson.**
















Discussion about this post