ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, September 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar

OJK Larang Benny Tjokro Masuk Pasar Modal Seumur Hidup

Matrabisnis by Matrabisnis
15 Maret 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 6 mins read
A A
Benny Tjokrosaputro tersangka skandal Jiwasraya kini disanksi OJK dilarang masuk pasar modal. (net)

Benny Tjokrosaputro tersangka skandal Jiwasraya kini disanksi OJK dilarang masuk pasar modal. (net)

ADVERTISEMENT

AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi denda sebesar Rp 150 juta atas pelanggaran Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d,  Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 jo. SPAP SA 200, SA 330, dan SA 500.

Menurut OJK, AP Helli Isharyanto Budi Susetyo tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT POSA.

READ ALSO

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan Berada di Zona Optimis

Ikut terseret pada kasus ini adalah PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) yang dikenai Sanksi denda sebesar Rp 525 juta dan Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

“Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukan,” imbuh Ismail.

ADVERTISEMENT

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan: Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto dan  Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokro selaku Pengendali perusahaan POSA.

Benny Tjokro juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing selaku Pengendali POSA yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.

OJK mengungkapkan, Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto dan Agung Tobing pada Penawaran Umum perdana saham POSA dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.

Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) periode Tahun 2019 dikenai Sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab, sehingga menyebabkan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Angka 2 huruf b angka (2) jo.

Angka 2 huruf e angka (1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokro selaku Pengendali POSA dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai formulir pemesanan saham asli, serta ketentuan Pasal 15 huruf a dan b jo.

Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto dan Agung Tobing pada IPO POSA dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana dari calon investor.

Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT POSA adalah sebesar Rp 5,625 miliar.

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap pihak-pihak terkait transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagai berikut:

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk tidak melaksanakan prosedur Transaksi Benturan Kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

Tan Heng Lok dikenai denda sebesar Rp 45 juta dan dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama lima tahun atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 yang merugikan PT SBAT.

Karena Tan Heng Lok selaku Pengendali SBAT sekaligus Pengendali MBK dan CSI memperoleh keuntungan dari Transaksi Benturan Kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan MBK serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan CSI.

“Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap POSA, SBAT, dan pihak-pihak terkait, diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Ismail.

Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidupdilarang untuk menjadi Dewan KomisarisDireksiInklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiKepala Departemen LiterasiOJK menghukum Benny Tjokro selaku Pengendali POSAOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)sanksi administratif
ADVERTISEMENT
Previous Post

XLSMART For Business dan Mitratel Jalin Kemitraan Strategis

Next Post

HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru

Related Posts

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

14 September 2026
Peraturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharap Menarik Minat Eksportir
Ekonomi Bisnis

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan Berada di Zona Optimis

12 September 2026
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
Ekonomi Bisnis

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta

10 September 2026
OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia akan Kembali Membaik
Ekonomi Bisnis

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

5 September 2026
Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar
Ekonomi Bisnis

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

29 Agustus 2026
KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta
Ekonomi Bisnis

KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta

27 Agustus 2026
Next Post
HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru

HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru

XLSMART Berangkatkan 700 Pemudik

XLSMART Berangkatkan 700 Pemudik

OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak

Debitur dan Direktur BPR Duta Niaga Pontianak Dijatuhi Hukuman Pidana

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • Asmo Kalbar Edukasi Komunitas Motor Sport Aman Berkendara
  • AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi ke Pelosok Indonesia
  • XLSMART Hadirkan #ByeByeBox Campus Roadshow to ITB
  • Penerimaan Mahasiswa Baru STIKes Yarsi Meningkat 83 Persen

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.