Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), dan pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, sanksi administratif atau larangan terhadap pihak-pihak tersebut terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo.
Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016 (KKPK SAK 2016) sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari 2020 (KKPK SAK 2020).
Sanksi dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 hingga LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset POSA mengingat piutang dan uang muka tersebut, bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
“Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama adalah juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro,” jelas Ismail dalam siaran pers, Jumat.
OJK menghukum Benny Tjokro selaku Pengendali POSA dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup, sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026.
Ia dinilai memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7. Karena Benny Tjokro merupakan Pihak yang menyebabkan POSA terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 KKPK SAK 2016 sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020.
Atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kesalahan penyajian pada LKTT 2019 hingga LKTT 2023 POSA terkait piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar pada LKT 2019, dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, untuk dapat diakui sebagai aset POSA.
“OJK juga mengenakan sanksi kepada Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi POSA periode tahun 2019 berupa denda sebesar Rp 110 juta secara tanggung renteng,” kata Ismail.
Sanksi administraf berupa denda sebesar Rp 1,9 miliar juga dikenakan kepada Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi POSA periode tahun 2020 sampai 2023 secara tanggung renteng.
Selanjutnya, OJK melarang Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSA periode tahun 2019- 2023 melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat ini ditetapkan.
Seret Akuntan Publik
Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Akuntan publik ini dinilai melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keaungan (POJK Nomor 13/POJK.03/2017) sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK Nomor 9 Tahun 2023) jo. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Audit (SA) 200, SA 330, dan SA 500.
AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 POSA.
Pasal 20 ayat (1) jo. ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 37 jo. Pasal 36 ayat (4) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023 karena tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas adanya indikasi defisiensi pengendalian internal, sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO POSA kepada Pihak selain Direksi POSA yang menunjukkan, bahwa Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik, sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan pada Management Letter.









Discussion about this post