ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Maret 15, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar

OJK Larang Benny Tjokro Masuk Pasar Modal Seumur Hidup

Matrabisnis by Matrabisnis
15 Maret 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 6 mins read
A A
Benny Tjokrosaputro tersangka skandal Jiwasraya kini disanksi OJK dilarang masuk pasar modal. (net)

Benny Tjokrosaputro tersangka skandal Jiwasraya kini disanksi OJK dilarang masuk pasar modal. (net)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), dan pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

READ ALSO

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

Momentum Idul Fitri, CIMB Niaga Optimalkan OCTO

PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, sanksi administratif atau larangan terhadap pihak-pihak tersebut terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo.

Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016 (KKPK SAK 2016) sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari 2020 (KKPK SAK 2020).

Sanksi dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 hingga LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset POSA mengingat piutang dan uang muka tersebut, bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

“Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama adalah juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro,” jelas Ismail dalam siaran pers, Jumat.

OJK menghukum Benny Tjokro selaku Pengendali POSA dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup, sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026.

Ia dinilai memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7. Karena Benny Tjokro merupakan Pihak yang menyebabkan POSA terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 KKPK SAK 2016 sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020.

Atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kesalahan penyajian pada LKTT 2019 hingga LKTT 2023 POSA terkait piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar pada LKT 2019, dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, untuk dapat diakui sebagai aset POSA.

ADVERTISEMENT

“OJK juga mengenakan sanksi kepada Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi POSA periode tahun 2019 berupa denda sebesar Rp 110 juta secara tanggung renteng,” kata Ismail.

Sanksi administraf berupa denda sebesar Rp 1,9 miliar juga dikenakan kepada Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi POSA periode tahun 2020 sampai 2023 secara tanggung renteng.

Selanjutnya, OJK melarang Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSA periode tahun 2019- 2023 melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat ini ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Seret Akuntan Publik

Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Akuntan publik ini dinilai melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keaungan (POJK Nomor 13/POJK.03/2017) sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK Nomor 9 Tahun 2023) jo. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Audit (SA) 200, SA 330, dan SA 500.

AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 POSA.

Pasal 20 ayat (1) jo. ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 37 jo. Pasal 36 ayat (4) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023 karena tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas adanya indikasi defisiensi pengendalian internal, sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO POSA kepada Pihak selain Direksi POSA yang menunjukkan, bahwa Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik, sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan pada Management Letter.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidupdilarang untuk menjadi Dewan KomisarisDireksiInklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiKepala Departemen LiterasiOJK menghukum Benny Tjokro selaku Pengendali POSAOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)sanksi administratif
ADVERTISEMENT
Previous Post

XLSMART For Business dan Mitratel Jalin Kemitraan Strategis

Related Posts

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen
Ekonomi Bisnis

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

13 Maret 2026
CIMB Niaga Laporkan Perolehan Laba sebelum Pajak Rp 6,7 Triliun
Ekonomi Bisnis

Momentum Idul Fitri, CIMB Niaga Optimalkan OCTO

13 Maret 2026
Positif, Total Aset Perbankan Syariah Rp 980,30 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

13 Maret 2026
OJK: Ketahanan Perbankan Solid dengan Risiko Terjaga
Ekonomi Bisnis

OJK: Ketahanan Perbankan Solid dengan Risiko Terjaga

11 Maret 2026
OJK Perkuat Sistem Dana Pensiun Selaras Standar Internasional
Ekonomi Bisnis

OJK Perkuat Sistem Dana Pensiun Selaras Standar Internasional

11 Maret 2026
OJK Luncurkan Roadmap Usaha Bulion 2026-2031
Ekonomi Bisnis

OJK Luncurkan Roadmap Usaha Bulion 2026-2031

7 Maret 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar
  • XLSMART For Business dan Mitratel Jalin Kemitraan Strategis
  • Aksi Kepedulian Lingkungan dari Asmo Kalbar dan SDIT Al Karima
  • FK Untan Serahkan Buku Manajemen Kesehatan Terpadu dalam Penanggulangan Bencana Banjir
  • Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar
  • XLSMART For Business dan Mitratel Jalin Kemitraan Strategis
  • Aksi Kepedulian Lingkungan dari Asmo Kalbar dan SDIT Al Karima
  • FK Untan Serahkan Buku Manajemen Kesehatan Terpadu dalam Penanggulangan Bencana Banjir

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.