Selain itu, POJK juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.
Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi SDM nasional, POJK ini menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia di internal bank ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.
“Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan, ” imbuh Ismail.
Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan TKA maupun persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari lima tahun.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 Februari 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.**











Discussion about this post