ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 10, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana BPR Panca Dana

Matrabisnis by Matrabisnis
25 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). (ist)

OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional, serta telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

READ ALSO

Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN

Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban

Selanjutnya, penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026, telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

ADVERTISEMENT

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp14.024.517.848,00,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Senin.

Ia mengungkapkan, bahwa dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.

Ke dua, pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail RiyadiKepala Departemen LiterasiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)perkara tindak pidana perbankanPT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Danatiga orang tersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asmo Kalbar Bagikan Tips Berkendara #Cari_aman Selama Ramadhan

Next Post

Indosat dan BERSATHU Temani Jamaah Haji dan Umrah di Tanah Suci

Related Posts

Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN
News

Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN

9 Juni 2026
Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban
News

Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban

9 Juni 2026
Klinik Pratama Untan Layani Pemeriksaan Narkoba Mahasiswa Baru
News

Klinik Pratama Untan Layani Pemeriksaan Narkoba Mahasiswa Baru

8 Juni 2026
Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3
News

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

2 Juni 2026
Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan
News

Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan

30 Mei 2026
Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban
News

Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban

30 Mei 2026
Next Post
Indosat dan BERSATHU Temani Jamaah Haji dan Umrah di Tanah Suci

Indosat dan BERSATHU Temani Jamaah Haji dan Umrah di Tanah Suci

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler Baru

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler Baru

Perkuat Talenta Digital, OJK dan BI Inisiasi PIDI

Perkuat Talenta Digital, OJK dan BI Inisiasi PIDI

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Nokia dan Indosat Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G, Hadirkan Layanan Berbasis AI
  • DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus
  • Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning
  • Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN
  • Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.