Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal.
“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ujar Samsul Hidayat.
Untuk mendukung 8 Rencana Aksi OJK dalam Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, KSEI telah dan akan melakukan 25 Rencana Kerja. Terkait rencana aksi kebijakan baru free float, KSEI sedang melakukan assesment atas potensi meningkatnya right issue yang dilakukan oleh Emiten dalam rangka menaikkan free float.
Sedangkan terkait rencana aksi penguatan data kepemilikan saham, KSEI akan melakukan penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi, serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Demutualisasi Bursa
Demutualisasi Bursa Efek merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia dalam menghadapi dinamika dan persaingan pasar modal di lingkup regional maupun global.
Pembahasan dan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Demutualisasi Bursa terus dilakukan, dipimpin oleh Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Keuangan) yang telah mengundang dan melibatkan OJK dalam pembahasan perumusan RPP tersebut.
Apabila nantinya RPP Demutualisasi ini telah diundangkan, akan diikuti dengan persiapan implementasinya, termasuk dengan penyesuaian ketentuan-ketentuan pelaksanaanya (POJK dan ketentuan pelaksanaan lainnya) yang menyesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan.
Sinergi Lintas Lembaga dan Penegakan Hukum
OJK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, penyusunan rencana aksi terintegrasi lintas lembaga dengan target dan deliverable yang jelas, serta penguatan peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.
OJK juga menjalin diskusi intensif dengan World Bank untuk memperoleh perspektif global dan masukan berbasis praktik terbaik internasional dalam memperkuat implementasi reformasi pasar modal serta merespons dinamika terkait assessment lembaga-lembaga global.
Dalam rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal.
Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak-pihak terkait.
Penetapan sanksi ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, khususnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses penjaminan emisi.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda sebesar Rp 240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.
Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar.
Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada 42 kasus dugaan tindak pidana Pasar Modal. Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.
Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga komunikasi yang proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.**












Discussion about this post