Mulai periode Maret 2023, tingkat ketimpangan telah mengakomodasi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat. Maka dari itu, dalam perhitungan ketimpangan September 2025 ini, mencakup 38 provinsi di Indonesia.
“Dibandingkan dengan bulan Maret 2025, angka Gini Ratio Provinsi Kalimantan Barat mengalami sedikit penurunan pada September 2025. Kondisi ini menunjukkan, bahwa selama periode tersebut telah terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran penduduk di Provinsi Kalimantan Barat,” imbuh Saichudin.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio Provinsi Kalimantan Barat di daerah perkotaan pada September 2025 adalah sebesar 0,341. Berbeda dengan daerah perkotaan, Gini Ratio Provinsi Kalimantan Barat di daerah perdesaan pada September 2025 tercatat lebih rendah, yaitu sebesar 0,267.
Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah, persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah, atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.
Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.
Pada September 2025, provinsi dengan Gini Ratio tertinggi adalah Papua Selatan, yaitu sebesar 0,426. Sementara itu, provinsi dengan Gini Ratio terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung, yaitu sebesar 0,214 (Tabel 2).
Jika dibandingkan dengan Gini Ratio nasional yang sebesar 0,363, terdapat sembilan provinsi dengan angka Gini Ratio yang lebih tinggi, yaitu Papua Selatan (0,426), DKI Jakarta (0,423), Daerah Istimewa Yogyakarta (0,414), Papua (0,397), Jawa Barat (0,397), Kepulauan Riau (0,385), Papua Barat (0,383), Gorontalo (0,383). *









Discussion about this post