ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, September 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Serahkan Tersangka Penyelenggara Pindar ke Kejaksaan

Terkait Dugaan Tindak Pidana Usaha Jasa Pembiayaan dan Perbankan

Matrabisnis by Matrabisnis
28 Januari 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan. (ist)

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026.

READ ALSO

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan Berada di Zona Optimis

“Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Januari 2026.

Diungkapkan, bahwa dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

ADVERTISEMENT

“Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” kata Ismail.

Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain, Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kepada Jaksa Penuntut UmumKepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar)perkara tindak pidanaPT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB)Sektor jasa keuangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Next Post

KSSK Cermati Kondisi Perekonomian di Tengah Ketidakpastian Global

Related Posts

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

14 September 2026
Peraturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharap Menarik Minat Eksportir
Ekonomi Bisnis

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan Berada di Zona Optimis

12 September 2026
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
Ekonomi Bisnis

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta

10 September 2026
OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia akan Kembali Membaik
Ekonomi Bisnis

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

5 September 2026
Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar
Ekonomi Bisnis

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

29 Agustus 2026
KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta
Ekonomi Bisnis

KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta

27 Agustus 2026
Next Post
KSSK Cermati Kondisi Perekonomian di Tengah Ketidakpastian Global

KSSK Cermati Kondisi Perekonomian di Tengah Ketidakpastian Global

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Meningkat

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Meningkat

Tanggap Bencana, OJK Restrukturisasi Kredit Rp 12,58 Triliun

Tanggap Bencana, OJK Restrukturisasi Kredit Rp 12,58 Triliun

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • Asmo Kalbar Edukasi Komunitas Motor Sport Aman Berkendara
  • AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi ke Pelosok Indonesia
  • XLSMART Hadirkan #ByeByeBox Campus Roadshow to ITB
  • Penerimaan Mahasiswa Baru STIKes Yarsi Meningkat 83 Persen

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.