ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Agustus 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Matrabisnis by Matrabisnis
26 Januari 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026, mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

READ ALSO

Perekonomian Indonesia Tetap Kokoh

Tumbuh 25,23 Persen, Realisasi APBN di Kalbar Capai Rp 7,01 Triliun

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,”kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Jumat.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan ​Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusa​haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas Ismail.

ADVERTISEMENT

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (“PT VIF”)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelindo Regional 2 Pontianak Komitmen Budaya K3

Next Post

OJK Serahkan Tersangka Penyelenggara Pindar ke Kejaksaan

Related Posts

Perekonomian Indonesia Tetap Kokoh
Ekonomi Bisnis

Perekonomian Indonesia Tetap Kokoh

24 Juli 2026
Tumbuh 25,23 Persen, Realisasi APBN di Kalbar Capai Rp 7,01 Triliun
Ekonomi Bisnis

Tumbuh 25,23 Persen, Realisasi APBN di Kalbar Capai Rp 7,01 Triliun

24 Juli 2026
Energi Surya Semakin Banyak Digunakan Perusahaan
Ekonomi Bisnis

Energi Surya Semakin Banyak Digunakan Perusahaan

22 Juli 2026
Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen
Ekonomi Bisnis

Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

17 Juli 2026
OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
Ekonomi Bisnis

OJK: Keputusan S&P Global Ratings Jadi Sinyal Positif

15 Juli 2026
Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

10 Juli 2026
Next Post
OJK Serahkan Tersangka Penyelenggara Pindar ke Kejaksaan

OJK Serahkan Tersangka Penyelenggara Pindar ke Kejaksaan

KSSK Cermati Kondisi Perekonomian di Tengah Ketidakpastian Global

KSSK Cermati Kondisi Perekonomian di Tengah Ketidakpastian Global

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Meningkat

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Meningkat

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • ITDC Perkuat Daya Tarik The Nusa Dua
  • FEB Untan Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Perbatasan
  • Program Studi FEB Untan Hadirkan KKM-PKM Internasional
  • Laga Para Juara, AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar 
  • XLSMART dan BBPVP Bekasi Hubungkan 300 Talenta Muda dengan Peluang Karier melalui Future Ready

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.