POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO, penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO, penerapan prosedur alternatif, penyelenggaraan teknologi informasi SRO, penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO, penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pada saat POJK 31/2025 ini mulai berlaku: Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.*












Discussion about this post