Ia menjelaskan, conventional crime mencakup berbagai tindak pidana umum seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan penganiayaan. Sepanjang 2025, kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling banyak dilaporkan di Kalimantan Barat.
Selain faktor tersebut, Kapolda menilai kondisi ekonomi dan tingginya angka pengangguran turut berpengaruh terhadap meningkatnya angka kriminalitas. Menurutnya, keterbatasan lapangan kerja dapat mendorong terjadinya berbagai tindak pidana.
“Kalau banyak pengangguran, maka potensi pencurian, penggelapan, hingga penipuan juga meningkat. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Pipit.
Dalam kesempatan itu, Pipit juga menyoroti penanganan perkara pertanahan yang dinilai sebagai salah satu kasus paling kompleks di Kalimantan Barat. Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menangani kasus tanah secara objektif dan profesional.
“Bayangkan satu bidang tanah bisa memiliki lima sertifikat. Kalau lima orang memegang sertifikat, menurut saya mereka rata-rata adalah korban. Artinya, oknum-oknum yang bermain di belakangnya yang harus ditelusuri dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Polda Kalbar berkomitmen terus meningkatkan penegakan hukum serta memperkuat pencegahan kejahatan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kalimantan Barat. (ant)












Discussion about this post