Pekerja Indonesia masih rentan terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Survei yang dilakukan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan, bahwa lebih dari 70 persen pekerja di Indonesia telah mengalami atau menjadi korban bentuk kekerasan atau pelecehan di tempat kerja.
Ini menyoroti kebutuhan mendesak bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, saling menghargai dan produktif dengan menetapkan dan menegakkan kebijakan tempat kerja yang menjamin kebebasan dari praktik-praktik tersebut.
Untuk itu, ILO bekerja sama dengan Koalisi Bisnis untuk Pemberdayaan Perempuan (IBCWE) menyelenggarakan Leaders’ Gathering dengan tema Membangun Tempat Kerja yang Terbebas dari Kekerasan dan Pelecehan di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.
Diselenggarakan sejalan dengan kampanye global 16 Hari Aksi Melawan Kekerasan Berbasis Gender, acara ini menghadirkan lebih dari 20 perusahaan terkemuka dari berbagai sektor, termasuk manufaktur, elektronik, tekstil dan alas kaki serta kelapa sawit.
Salah satu sorotan utama acara tersebut adalah penandatanganan Ikrar Toleransi Nol terhadap Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender oleh perusahaan-perusahaan peserta, yang menandakan komitmen bersama para pemimpin bisnis untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Melalui ikrar ini, mereka secara resmi menegaskan dedikasi mereka untuk membangun tempat kerja yang aman dan bermartabat, yang terbebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender.
Pernyataan ini juga mencerminkan dukungan bisnis terhadap penguatan langkah-langkah pencegahan dan tanggapan, promosi budaya kerja yang adil dan inklusif, pembentukan mekanisme pelaporan yang aman dan bebas dari rasa takut serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan penerapan yang efektif sesuai dengan konteks perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Satu hal yang terpenting, ikrar ini sejalan dengan Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan, yang diadopsi pada 2019 dan merupakan perjanjian internasional pertama yang mengakui hak universal untuk dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Myra Hanartani Kepala Komite Regulasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menegaskan komitmen dunia usaha dalam membangun tempat kerja yang bebas daria kekerasan dan pelecehan. Dengan dukungan ILO, Apindo pun telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja pada 2022 bagi dunia usaha.












Discussion about this post