1. Perguruan Tinggi di wilayah tidak terdampak diminta memberikan dukungan sesuai kapasitas, seperti bantuan logistik, layanan kesehatan, dukungan psikososial, hingga penyediaan ruang belajar darurat. Seluruh penyaluran bantuan perlu dikoordinasikan dengan Kampus Posko di wilayah terdampak agar efektif dan tidak tumpang tindih.
2. Perguruan Tinggi diminta mendata mahasiswa/peserta didik yang keluarganya terdampak bencana untuk mengetahui kebutuhan mendesak yang mungkin memengaruhi keberlangsungan studi. Pendataan mencakup nama, prodi, semester, daerah asal, kondisi terkini, serta kebutuhan khusus. Data dikirim melalui email humaskermadikti@gmail.com dan dikti@kemdiktisaintek.go.id
3. Perguruan Tinggi didorong memberikan kebijakan afirmatif seperti keringanan UKT, bantuan biaya hidup, atau fasilitasi pembelajaran bagi mahasiswa terdampak.
4. Perguruan Tinggi yang memiliki sumber daya lebih diminta memperkuat dukungan terhadap Kampus Posko dan perguruan tinggi terdampak sebagai wujud solidaritas antar kampus.
Surat edaran tersebut turut melampirkan daftar Kampus Posko berikut narahubung di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kampus-kampus ini berperan sebagai pusat koordinasi penyaluran bantuan dan informasi kebutuhan masyarakat di lokasi bencana.
”Untan berharap seluruh civitas akademika dapat bersama-sama berkontribusi dalam upaya pemulihan pascabencana dan menumbuhkan semangat kepedulian sosial melalui aksi nyata. Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kepedulian dan partisipasi seluruh keluarga besar civitas akademika Untan dalam membantu meringankan beban para korban bencana,” imbuhnya.*












Discussion about this post