Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bekerja sama KPP Pratama Pontianak Timur menggelar Business Development Services (BDS) Tahun 2025 dan Edukasi Perpajakan bagi Wajib Pajak Penyandang Disabilitas di GOR Paralimpik National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kalimantan Barat, Auditorium RRI Pontianak.
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku UMKM Disabilitas, pendamping komunitas, serta para wajib pajak penyandang disabilitas. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Mustaat Saman Pembina Paraprenuer Indonesia Bahagia sekaligus Ketua NPCI Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Mustaat menekankan pentingnya edukasi perpajakan bagi penyandang disabilitas, terutama bagi yang sedang atau akan menjalankan usaha. Ia menyampaikan bahwa pemahaman pajak dan perkembangan sistem Coretax DJP menjadi bekal penting bagi pelaku UMKM agar mampu meningkatkan kapasitas usaha.
“Kami berterima kasih kepada Kanwil DJP Kalbar dan KPP Pontianak Timur atas perhatian dan dukungan yang terus diberikan. Kolaborasi ini penting agar pelaku UMKM Disabilitas dapat terus berdaya, mandiri, dan naik kelas,” ujar Mustaat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti. Dalam sambutannya, Ibu Inge menyampaikan bahwa DJP berkomitmen menghadirkan sistem perpajakan yang inklusif, mudah diakses, dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Beliau menekankan, bahwa UMKM, termasuk UMKM Disabilitas, merupakan penggerak ekonomi daerah yang perlu mendapatkan dukungan dari negara melalui edukasi, pembinaan, dan kemudahan administrasi perpajakan.












Discussion about this post