Pekerja yang ingin mendapatkan manfaat ini juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau setidaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dilaporkan ke sistem perpajakan. Penting untuk diketahui bahwa insentif ini hanya berlaku untuk satu pekerjaan utama. Jika seseorang memiliki lebih dari satu pekerjaan tetap, maka hanya salah satu yang bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Sementara itu, bagi perusahaan, insentif ini juga dapat meningkatkan semangat kerja karyawan dan mendorong produktivitas. Perusahaan tempat bekerja juga harus terdaftar secara resmi sebagai penerima insentif dari pemerintah.
Beli Rumah Sekarang, PPN 100 Persen Ditanggung Pemerintah
Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sepanjang tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusu) baru yang diserahkan langsung oleh pengembang.
PPN DTP diberikan secara penuh (100 persen) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk rumah dengan harga jual antara Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN ditanggung pemerintah hanya atas bagian harga sampai Rp 2 miliar, dan sisanya tetap dikenakan PPN biasa yang dibayar oleh pembeli.
Kebijakan ini awalnya hanya berlaku penuh hingga Juni 2025 dan direncanakan turun menjadi 50 persen pada semester kedua. Namun, melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPN DTP sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2025.
Insentif ini hanya berlaku untuk pembelian satu unit rumah oleh orang pribadi warga negara Indonesia (WNI), bukan untuk badan usaha atau pembelian rumah kedua. Rumah yang dibeli juga harus baru, belum pernah diserahterimakan, dan telah memiliki kode identitas rumah dari sistem resmi pemerintah.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama, sekaligus menggerakkan sektor properti dan konstruksi nasional. Dengan insentif ini, pembeli dapat menghemat puluhan hingga ratusan juta rupiah dari beban PPN, sehingga diharapkan daya beli masyarakat terhadap perumahan semakin meningkat.*
Penulis Artikel : Indaraputuri Nurmasruri, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kalimantan Barat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.









Discussion about this post