Di era keterbukaan data seperti sekarang, bersembunyi dari radar pajak hampir mustahil. Otoritas pajak punya akses ke berbagai sumber informasi: transaksi bank, jual beli properti, bahkan data lintas negara.
Jika gaya hidup yang dipamerkan jauh melampaui profil pajak yang dilaporkan, jarak dari “flexing” ke “diperiksa” sangatlah tipis. Kita sudah berkali-kali melihat publik figur yang terjerat masalah pajak setelah gaya hidupnya viral. Semua berawal dari pamer harta, berakhir di meja pemeriksaan.
Flexing pajak tidak harus terasa kaku atau membosankan. Justru ada banyak cara kreatif untuk melakukannya. Seorang pengusaha, misalnya, dapat menyelipkan informasi kontribusi pajaknya saat mengumumkan pencapaian perusahaan.
Seorang influencer bisa membungkus edukasi manfaat pajak dalam konten yang ringan sambil menunjukkan kepatuhan mereka. Sementara itu, tokoh publik dapat mengaitkan cerita suksesnya dengan kewajiban pajak yang telah mereka lunasi.
Pesannya sederhana, tapi kuat: sukses itu hebat, namun sukses yang dibarengi kepatuhan pajak jauh lebih layak dibanggakan.
Pajak dan Masa Depan Indonesia
Indonesia sedang berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap PDB agar sejajar dengan negara maju. Namun, target itu tak akan tercapai tanpa perubahan perilaku masyarakat.
Kalau flexing pajak menjadi budaya, kesadaran kolektif akan tumbuh. Masyarakat melihat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga prestise. Dan saat kesadaran ini mengakar, pembangunan akan melaju lebih cepat.
Pamer kekayaan bisa membuat kita viral, tapi flexing pajak membuat kita terhormat. Kekayaan yang tak dibarengi kepatuhan pajak adalah sumber kegelisahan. Sebaliknya, kekayaan yang didukung pajak yang terbayar rapi adalah sumber ketenangan.
Pilihan ada di tangan kita. Mau terlihat kaya tapi was-was, atau kaya dan tenang karena semua sudah legal? Di era ini, flexing pajak bukan hanya pilihan, tapi langkah cerdas. Karena di balik setiap setoran pajak besar, ada pesan yang tak terbantahkan: Saya sukses, saya taat, dan saya berkontribusi.*
Penulis Artikel : Haadi Yanuar, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kalimantan Barat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.









Discussion about this post