Kemudahan berikutnya yang tak kalah penting adalah soal bukti potong. Dulu, kita harus menunggu salinan bukti potong dari pemberi kerja, lalu menginput angka-angka secara manual. Sering kali terjadi salah ketik atau kehilangan dokumen.
Kini, bukti potong yang diterbitkan di Coretax otomatis muncul di konsep SPT Tahunan Anda. Proses ini dikenal dengan istilah prepopulated. Jadi, ketika membuka draft SPT, data penghasilan dan potongan pajak sudah tersedia. Tugas Anda hanya memeriksa, memastikan kebenarannya, lalu mengirim.
Bayangkan betapa praktisnya. Lapor SPT kini bisa semudah mengecek saldo di mobile banking. Proses yang dulu memakan waktu berjam-jam kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Namun, secanggih apa pun teknologi, tetap ada satu hal yang tak bisa digantikan: kesiapan diri kita sendiri. Teknologi ini akan sia-sia bila kita tetap menunda hingga detik terakhir. Padahal, pada umumnya batas waktu sudah jelas—31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, 30 April untuk wajib pajak badan.
Dengan persiapan lebih awal, kita bisa menghindari antrean digital, memberi ruang koreksi bila ada data yang keliru, sekaligus terbebas dari stres. Coretax bukan hanya sistem, melainkan simbol perubahan cara negara berinteraksi dengan masyarakatnya.
DJP sedang membangun pola baru: lebih ramah, lebih praktis, dan lebih dekat dengan standar layanan digital yang kita kenal sehari-hari. Dengan sistem ini, negara ingin menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak harus identik dengan kerumitan.
Kini tugas kita hanya satu: menyambutnya dengan kesiapan. Mulailah dari langkah sederhana, yaitu memastikan login berhasil. Setelah itu, pastikan sertifikat elektronik terurus, dan jangan ragu memanfaatkan fitur reset password tanpa harus takut dengan masalah EFIN.
Dengan semua kemudahan ini, mari ubah pandangan kita terhadap pelaporan pajak. Bukan lagi sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi nyata bagi bangsa.
Karena pada akhirnya, melaporkan SPT bukan hanya soal angka-angka. Ia adalah cermin dari kepedulian kita terhadap keberlangsungan negeri ini.
Dan dengan Coretax, proses itu menjadi jauh lebih mudah, manusiawi, dan terjangkau oleh semua kalangan. Jadi, siapkan diri Anda dari sekarang—agar pelaporan SPT benar-benar bebas dari drama.**
Penulis : Arnomo Mustiko, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kalimantan Barat
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis, dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.









Discussion about this post