Selain penipuan finansial, tren lain yang mulai marak adalah penipuan segitiga di Facebook dan kasus pemerasan melalui video call sex (VCS).
“Untuk penipuan segitiga, biasanya pelaku berpura-pura jadi pemilik mobil dan mengunggah foto lengkap dengan BPKB dan STNK. Korban yang tergiur langsung transfer tanpa konfirmasi ke pemilik asli. Begitu uang dikirim, pelaku langsung kabur,” tuturnya.
Sedangkan dalam kasus VCS, banyak korban terutama kalangan muda yang terjebak hubungan asmara daring, lalu direkam dan diperas oleh pelaku.
“Korban biasanya diperas antara dua hingga lima juta rupiah. Ini jadi pelajaran agar jangan berlebihan dalam berhubungan, apalagi melalui media sosial. Ketika sudah bermain di ruang digital, harus tahu batasannya,” pesan IPTU Edi.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melapor tidak hanya ke Polda, tetapi juga ke setiap Polres di wilayah Kalbar jika menjadi korban kejahatan siber.
“Kami siap membantu. Namun yang utama adalah kesadaran. Mari sama-sama menyelamatkan aset digital kita dan bijak menggunakan media sosial,” tutupnya.










Discussion about this post