Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Hingga Oktober 2025, terdapat 16 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari 6 PKA dan 10 PAJK yang saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK.
Berdasarkan laporan per September 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.235 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Adapun selama bulan September 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,30 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp19,53 triliun secara ytd sepanjang 2025 ini, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 15,09 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan September 2025 tercatat mencapai 18,59 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 142,41 juta hit secara ytd sepanjang 2025 ini.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” kata Hasan Fawzi.
Adapun aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat 1.301 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
OJK juga telah memberikan persetujuan 5 lembaga penunjang, yang terdiri dari 4 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 1 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Saat ini OJK sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 1 PJP dan 3 BPDK.**












Discussion about this post