Awal kericuhan terjadi saat para jurnalis memulai aksi solidaritas terhadap ancaman kemerdekaan pers, menyusul gugatan perdat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (ASS) dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO, di depan Kantor ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar Selasa.
Sejumlah orang-orang diduga pendukung Mentan Amran membawa nama Sahabat Tani ini mengintervensi jalannya aksi menyampaikan pendapat. Awalnya, mereka sengaja berorasi di samping lokasi aksi KAJ, depan kantor usaha milik Amran Sulaiman tersebut.
Beberapa kali gesekan terjadi, karena saling lempar pendapat dalam orasi, pro dan kontra. Para jurnalis terus diprovokasi oleh mereka, namun tidak digubris. Salah satu dari mereka mencoba memancing, hingga terjadi saling dorong, tapi berhasil dihalau petugas kepolisian.
Puncaknya, ketika karangan bunga dibawa ke depan gedung tersebut bertuliskan ‘Amran Sulaiman kamu jahat sama Jurnalis’ direspons reaktif salah satu dari mereka dan berusaha menghancurkannya.
Gerakan tambahan itu sontak memicu respons cepat para jurnalis dengan menghalaunya hingga terjadi cekcok. Satu jurnalis dikena pukul hingga bajunya robek oleh pihak diduga demonstran bayaran dengan tindakan refresif.
Selain memukuli jurnalis, mereka sempat memukuli warga yang ikut berorasi usai aksi tersebut. Videonya sempat terekam video yang direkam jurnalis.
Respons LBH Pers Makassar
Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak. TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan .
“Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” katanya menekankan.
Namun rancunya. dalam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar ke empat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai.
“Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tidak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan ke kas negara. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan ke negara.
Diduga ada praktik otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar ke empat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo,” katanya menegaskan. **












Discussion about this post