Menghadapi evaluasi kinerja para kepala daerah dan wakil kepala daerah awal tahun 2026, BPKP akan mengasistensi pemerintah daerah (Pemda) dalam menilai risiko dan menyusun Profil Risiko Pembangunan Daerah. Ini agar mereka dapat menjalankan Program Strategis Nasional (PSN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap ketika mempersiapkan kick off meeting asistensi penilaian risiko dan penyusunan PRPD yang akan dilaksanakan Jumat ini, 31 Oktober 2025 di kantor BPKP.
Untuk itu, ia meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah segera mengidentifikasi risiko PSN di daerahnya masing-masing, sebagaimana diminta dalam surat edaran bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025.
Sebagaimana juga dinyatakan oleh Menteri Dalam Negeri Senin lalu (26/10) kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalankan PSN telah diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, termasuk sanksinya berupa teguran tertulis hingga pemberhentian.
SEB yang diterbitkan pada 19 Juni 2025 tersebut bertujuan memastikan pembangunan daerah selaras dengan sasaran pembangunan nasional dan menjadi dasar evaluasi kinerja para kepala daerah dan wakil kepala daerah awal tahun depan.
Asistensi massal penilaian risiko dan penyusunan Profil Risiko Pembangunan Daerah adalah upaya preventif BPKP untuk melindungi para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai konsekuensi.
“Kami akan mengasistensi para kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kalimantan Barat dalam mengelola dan memitigasi risiko PSN,” tegas Rudy.
Ia mengungkapkan, para kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kalimantan Barat akan menghadapi konsekuensi berat jika gagal mengelola dan memitigasi PSN. Untuk mengantisipasi konsekuensi tersebut, BPKP berkomitmen penuh mengasistensi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kalimantan Barat.
 
			












Discussion about this post