Dalam kesempatan tersebut, Inge Diana Rismawanti juga menyoroti pentingnya Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten/kota.
DBH yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau, hingga Sumber Daya Alam merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 67 Tahun 2024, alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, dengan proporsi pembagian yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya untuk meningkatkan kontribusi terhadap APBN, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui Dana Bagi Hasil. Dengan melakukan sinergi DJP dan pemerintah daerah, manfaat pajak dapat semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Inge Diana Rismawanti.
Turut hadir dalam kegiatan Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat Edisi Bulan September 2025, selaku tuan rumah yaitu Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat Rahmat Mulyono, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, serta perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat, Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Akademisi dari Universitas Tanjungpura dan Politeknik Negeri Pontianak dan jurnalis media. **
Discussion about this post