Konferensi dan Expo Petani Sawit Indonesia atau 5th Indonesian Palm Oil Smallholder Conference and Expo (IPOSC) digelar di Hotel Q Qubu Resort, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada 24–25 September 2025.
Acara yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia ini, menjadi ruang penting bagi petani, pemerintah, akademisi, dan pelaku industri untuk membahas masa depan sawit Indonesia.
Ketua Panitia IPOSC ke-5 Mansuetus Darto, mengingatkan bahwa nasib petani sawit hingga kini masih belum jelas, meski Hari Tani telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1963.
Ketua Umum Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) itu menyoroti persoalan penyitaan lahan di kawasan hutan yang kerap dilakukan tanpa mekanisme dialog dengan petani.
“Faktanya, banyak petani sawit yang lahannya justru masuk kategori kawasan hutan dan terancam disita tanpa adanya dialog maupun solusi yang adil. Ini jelas menambah ketidakpastian dan membuat posisi petani semakin terpinggirkan,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan nasionalisasi berbasis BUMN justru menciptakan kesenjangan. Menurutnya, pendekatan tersebut adalah strategi struktural yang memiskinkan petani kecil. Karena itu, ia mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang nyata dengan petani sawit, agar penyelesaian persoalan lahan bisa dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan.
“Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang berpihak pada keadilan. Jangan sampai petani yang sudah puluhan tahun mengelola lahannya tiba-tiba kehilangan hak, hanya karena aturan yang tidak memberi ruang kompromi,” tegas Darto.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Heronimus Hero, menegaskan peran strategis subsektor perkebunan, khususnya sawit dalam perekonomian nasional.
Di Kalimantan Barat, sawit menyumbang lebih dari 30 persen PDRB dan melibatkan lebih dari satu juta masyarakat, baik sebagai pekebun maupun pekerja. Ia juga menyebut, dari tiga juta hektar lahan yang sudah dikonsesikan, baru sekitar satu juta hektae yang tertanam.
Discussion about this post