Peningkatan tersebut didorong oleh sejumlah strategi, seperti ekstensifikasi PAD di sektor Pertambangan Minerba.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemegang izin di sektor Minerba wajib membayar 6 persen dari keuntungan bersih kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, Rudy memaparkan, Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan kerja sama dengan pihak terkait untuk pengawasan penggunaan BBM, yang meliputi pemantauan distribusi dan pengawasan realisasi penjualan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan pengembangan dan integrasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah untuk memonitor PKB dan BBNKB secara real-time, serta menerapkan digitalisasi transaksi keuangan melalui QRIS Dinamis,” katanya.
Rudy menyarankan beberapa langkah penting untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pertama, identifikasi potensi sumber PAD dari sektor Pertambangan Minerba sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, kedua, pemantauan dan audit rantai distribusi BBM, serta ketiga, pengembangan dan integrasi sistem informasi pendapatan daerah agar proses verifikasi data, penerimaan pembayaran, dan pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.
“Perlu upaya yang lebih gigih dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menggali potensi PAD yang ada,” tuturnya.**

















Discussion about this post