ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Oktober 19, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

Matrabisnis by Matrabisnis
2 September 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Konferensi pers Humas Polri menetapkan tujuh personel Brimob melakukan pelanggaran beras dan sedang dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. (ist)

Konferensi pers Humas Polri menetapkan tujuh personel Brimob melakukan pelanggaran beras dan sedang dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. (ist)

ADVERTISEMENT

Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 sebagai pelanggaran berat dan sedang.

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob, yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

READ ALSO

PPIIBT Untan Raih Penghargaan Inkubator Bisnis Berkembang AIBI Awards 2025

Mahasiswa Untan Ciptakan PostureTrack

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

ADVERTISEMENT

Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat, karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin, 1 September 2025.

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Divisi Propam PolriKaro Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayantopengemudi ojek online Affan Kurniawantujuh personel Brimob
ADVERTISEMENT
Previous Post

XLSMART Gelar EcoFusion Sustainability Week

Next Post

Bank Kalbar Pertahankan Kinerja Gemilang 25 Tahun Berturut-turut

Related Posts

PPIIBT Untan Raih Penghargaan Inkubator Bisnis Berkembang AIBI Awards 2025
News

PPIIBT Untan Raih Penghargaan Inkubator Bisnis Berkembang AIBI Awards 2025

17 Oktober 2025
Mahasiswa Untan Ciptakan PostureTrack
News

Mahasiswa Untan Ciptakan PostureTrack

15 Oktober 2025
Program Pelindo Mengajar Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
News

Program Pelindo Mengajar Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

15 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025 – 2030
News

Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025 – 2030

9 Oktober 2025
BPKP Serahkan Laporan Eksekutif Daerah ke Gubernur Kalbar
News

BPKP Serahkan Laporan Eksekutif Daerah ke Gubernur Kalbar

8 Oktober 2025
Ini Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara dari Yayasan AHM
News

Ini Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara dari Yayasan AHM

4 Oktober 2025
Next Post
Bank Kalbar Pertahankan Kinerja Gemilang 25 Tahun Berturut-turut

Bank Kalbar Pertahankan Kinerja Gemilang 25 Tahun Berturut-turut

Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kejari Mempawah Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kejari Mempawah Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia akan Kembali Membaik

OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia akan Kembali Membaik

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Gerakan #Cari_aman SMK Al-Madani Pontianak Bersama Asmo Kalbar
  • CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia
  • Rochma : Tahun 2025 Jadi Tahun Membanggakan bagi Kalbar
  • Fin Expo 2025 Momentum Mengenal Layanan Keuangan
  • Sisternet Festival 2025 Resmi Dibuka
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Gerakan #Cari_aman SMK Al-Madani Pontianak Bersama Asmo Kalbar
  • CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia
  • Rochma : Tahun 2025 Jadi Tahun Membanggakan bagi Kalbar
  • Fin Expo 2025 Momentum Mengenal Layanan Keuangan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.