“Sayangnya, seiring perubahan iklim politik. Kebijakan dan peraturan mendominasi Perusda Aneka Usaha, yang lambat laun akhirnya tergerus oleh pemain swasta,” kata Cundrik.
Kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, yang salah satunya mengatur tentang bentuk hukum BUMD, terdiri dari perusahan perseroan Terbatas Daerah disingkat Perseroda dengan preusahaan Umum Daerah disingkat Perumda, maka diterbitkanlah Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang perusahaan bentuk bukum, yang semula Perusda menjadi Perumda hingga sekarang, disertai penambahan beberapa bidang usaha yang sesuai perkembangan jaman.
Belum Dikelola secara Baik
Wahyu Cundrik Pamungkas menyampaikan, Perumda Aneka Usaha Kalbar belumlah dikelola secara baik di hampir semua lini. Lantaran figur-figur pimpinan yang menakodai perusahaan dahulu bukan dari unsur profesional. Terbukti hingga saat ini banyak meninggalkan pekerjaan rumah, yang harus dituntaskan oleh para penerusnya. Begitu pula dengan perekrutan karyawan yang belum berbasis kompetensi,
“Kondisi tersebut tidak hanya mempengaruhi kapabilitas dan efektifitas perusahaan, namun juga berujung pada kegagalan mencapai target usaha. Perusahaan juga tidak siap dengan tuntutan keterbukaan dalam pengelolaannya sebagai tuntutan dari regulasi, serta tidak mampu menerapkan sistem pelaporan keuangan perusahaan yang baik, transparan dan sehat,” ucap Cundrik.
Dia menilai, Perumda Aneka Usaha sudah berdiri cukup lama dan sudah melalui beberapa periode kepemimpinan, serta sudah menghadapi beberapa kali perubahan sistem politik dan mekanisme pasar global, dan tidak dipungkiri masih belum dapat menjadi perusahaan yang dapat diandalkan dalam bentuk sumbangan pendapatan asli daerah.
Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah, tidak adanya kontinuitas usaha. Keberlangsungan usaha tidak dipengaruhi oleh pasar, tetapi lebih kepada pergantian kepemimpinan. Lambat dalam merespon perubahan situasi dan regulasi, sehingga beberapa bidang usaha yang dulunya sangat diandalkan menjadi tergerus oleh persaingan, dan ketidaksiapan mematuhi aturan main terbaru.
Saatnya Membentuk Holding
Perumda Aneka Usaha Kalbar disebut lemah dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance), sehingga banyak tersangkut masalah hukum. Banyak memiliki aset pasif dan tidak memiliki aset karyawan yang harus diupgrade lebih lanjut.
Cundrik menyarankan, agar Perumda Aneka Usaha dapat menerapkan GCG, sehingga gesekan kepentingan dari para stakeholder dapat dikurangi dan perusahaan dapat mengelola usaha dengan sangat independen, sesuai target-target yang sudah disepakati antara pengelola (direksi dan karyawan) dengan pemilik (KPM).

“Sudah saatnya Perumda Aneka Usaha menjadi sebuah holding BUMD Aneka Usaha, di mana beberapa bidang usaha yang dijalankan dikelola khusus dengan dibentuk anak-anak perusahaan agar lebih fokus. Juga mengoptimalkan aset tidur yang ada, seperti kepemilikan lahan HTP seluas 20.000 Ha di Sintang-Melawi, tambak ikan 50 Ha di Teluk Pakedia, dan lainnya,” jelas dia.
Diharapkan pengelolaan bidang usaha yang dijalankan lebih fokus dan tidak tumpang tindih. Seperti kondisi sekarang, sementara jumlah personil sangat minim. Perumda juga harus dapat membuka peluang untuk melibatkan investor, sehingga tidak bergantung pada penyertaan modal APBD, sehingga dapat lebih banyak membuka lapangan pekerjaan.
Saat ini, Pemprov Kalbar tengah menyeleksi Calon Direksi Perumda Aneka Usaha tahun 2025, yang diharapkan mampu membawa perubahan besar dan berkontribusi maksimal bagi Provinsi Kalimantan Barat.
“Semoga pemimpin-pemimpin baru di tubuh Perumda Aneka Usaha, nantinya adalah para profesional, yang cakap dengan bidangnya dan membawa perusahaan sesuai visi misi dan tujuan yang telah ditetapkan, serta dapat diandalkan untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah sehingga mewujudkan kemandirian keuangan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” tutup Cundrik. **

















Discussion about this post