ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Heboh Blokir Rekening, Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Aman

Matrabisnis by Matrabisnis
6 Agustus 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Dirut Bank Kalbar Rokidi.(ist)

Dirut Bank Kalbar Rokidi.(ist)

ADVERTISEMENT

“Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Kalbar, baik kantor cabang, ATM maupun aplikasi Mobile Banking,” ujar Dirut Bank Kalbar ini.

Agar rekening tetap aman, Rokidi mengimbau seluruh nasabah agar secara berkala melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika ada perubahan identitas atau informasi kontak.

READ ALSO

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

Ditegaskan, bahwa untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir karena saldo mereka tetap aman. “Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” kata Rokidi.

Bank Kalbar juga menyatakan terus memperkuat layanan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan regulator dan menjaga kepercayaan masyarakat, dengan memberikan edukasi berkelanjutan serta menghadirkan solusi perbankan yang aman, nyaman dan sesuai kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Rokidi menjelaskan, bahwa rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Rekening dapat dikatakan berstatus dormant, bila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan.

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan, dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro atau rekening dalam Rupiah atau valuta asing dengan kriteria tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar dan tidak ada akses melalui ATM, mobile banking maupun teller.

Penghentian sementara transaksi secara online ke PPATK dilakukan melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. Pengaduan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan pembukaan blokir rekening, akan tetapi menunggu informasi dari PPATK.

“Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan rekening dormant atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank,” jelas Rokidi.

ADVERTISEMENT

Bank tidak melakukan pembukaan blokir yang dilakukan perpanjangan penghentian sementara, berdasarkan surat PPATK Nomor : SR/11910/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, perihal permintaan perpanjangan penghentian sementara transaksi.

“Terhadap pengaduan nasabah, diminta untuk memastikan bahwa yang mengajukan keberatan merupakan pemilik rekening di Bank Kalbar, dan benar telah dilakukan perpanjangan penghentian sementara transaksi,” kata Rokidi.

Untuk membuka kembali rekening dormant, harus memenuhi persyaratan kelengkapan identitas pemilik rekening, yaitu fotocopy buku tabungan, fotocopy identitas (KTP), mengisi lembar spesimen/kartu contoh tanda tangan (KCTT) dan melakukan pengkinian data nasabah sebelum memberikan informasi kepada nasabah. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bank KalbarKebijakan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK)kehebohan dan keresahan serta kekhawatirannasabah tidak perlu khawatirpemblokiran rekening tidak aktif (dormant)rekening mereka tetap amanRokidi Direktur Utama Bank Kalbar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Melesat di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

Next Post

Bupati Sambas dan OPD Konsultasi dengan BPKP Kalbar

Related Posts

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
News

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

1 Juli 2026
KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
News

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

1 Juli 2026
OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
News

OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS

30 Juni 2026
LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
News

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

28 Juni 2026
Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
News

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

27 Juni 2026
DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
News

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

27 Juni 2026
Next Post
Bupati Sambas dan OPD Konsultasi dengan BPKP Kalbar

Bupati Sambas dan OPD Konsultasi dengan BPKP Kalbar

70 Tahun CIMB Niaga, Bukti Kuatnya Kepercayaan Masyarakat

CIMB Niaga Raih Lima Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2025

CIMB Niaga Laporkan Perolehan Laba Rp 4,4 Triliun

CIMB Niaga Laporkan Perolehan Laba Rp 4,4 Triliun

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
  • Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
  • KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.