Bupati Sambas Sartono, bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk berkonsultasi dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 1 Agustus 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 19 Juni 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan Program Strategis Nasional Tahun 2025-2029 pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Konsultasi ini akan dapat membantu para kepala daerah ketika nanti dievaluasi kinerjanya oleh Pemerintah,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap, di Ruang Equator Library Cafe Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.
Pada konsultasi tersebut, Rudy menguraikan indikator kinerja utama (KPI) dan indikator risiko utama (KRI) terkait dukungan Program Strategis Nasional (PSN) yang harus dikerjakan oleh semua kepala daerah. Keduanya merupakan alat ukur kinerja dan pengendalian risiko pelaksanaan program.
Secara khusus, konsultasi tersebut berfokus pada dukungan terhadap PSN tahun 2025 atas Asta Cita Presiden Prabowo.
Discussion about this post