ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, September 9, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru Bidang PPDP

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Juli 2025
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi aset strategis di bidang PPDP, yang memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing sektor akan memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan bisnis, terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di era digital.

READ ALSO

Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kejari Mempawah Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana oleh pelaku industri untuk program peningkatan kompetensi, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis.

Substansi yang diatur dalam SEOJK 12/2025, antara lain: Pengembangan Kompetensi SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, yang dapat dilakukan melalui: Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dana pensiun; dan peningkatan kompetensi lainnya.

Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang mengacu pada SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat pengecualian untuk aktuaris yang dapat diselenggarakan oleh asosiasi profesi;

ADVERTISEMENT

Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang merupakan sertifikasi selain SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dan dapat diselenggarakan oleh LSP yang tidak terdaftar di OJK atau asosiasi profesi;

Peningkatan Kompetensi Lainnya bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; dan Dasar Pengakuan Sertifikasi Kompetensi yang Diselenggarakan oleh Lembaga di Luar Negeri.

SEOJK 12/2025 mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni 23 Juni 2025, sejalan dengan pemberlakuan POJK nomor 34 tahun 2024 mengenai Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyampaian laporan berkala perusahaan.

Penerbitan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 ini merupakan implementasi atas amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan praktik dan standar terbaru dalam pelaporan perusahaan.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 antara lain sebagai berikut: Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala; penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dan penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

ADVERTISEMENT

Berlaku pada tanggal 23 Juni 2025, seluruh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)sektor Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiuntiga Surat Edaran di bidang PPDP
ADVERTISEMENT
Previous Post

MW KAHMI Kalbar Susun Agenda Penguatan Organisasi

Next Post

Scoopy Velocreativity Part 2, Nyantuy Bareng Pengguna Scoopy

Related Posts

Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kejari Mempawah Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
News

Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kejari Mempawah Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

2 September 2025
Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan
News

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

2 September 2025
XLSMART Gelar EcoFusion Sustainability Week
News

XLSMART Gelar EcoFusion Sustainability Week

1 September 2025
Komunitas Ojol Sholat Ghoib untuk Almarhum Affan Kurniawan
News

Komunitas Ojol Sholat Ghoib untuk Almarhum Affan Kurniawan

31 Agustus 2025
Pegadaian Mengajar Area Pontianak: Edukasi Keuangan Menjangkau Pelajar hingga Mahasiswa
News

Pegadaian Mengajar Area Pontianak: Edukasi Keuangan Menjangkau Pelajar hingga Mahasiswa

29 Agustus 2025
Pegadaian Serahkan Bantuan Bina Lingkungan ke Surau Nurul Musthofa
News

Pegadaian Serahkan Bantuan Bina Lingkungan ke Surau Nurul Musthofa

29 Agustus 2025
Next Post
Scoopy Velocreativity Part 2, Nyantuy Bareng Pengguna Scoopy

Scoopy Velocreativity Part 2, Nyantuy Bareng Pengguna Scoopy

Rayakan 21 Tahun Kebersamaan, Informa Hadirkan #PastiKetemu Anniversary Sale

Rayakan 21 Tahun Kebersamaan, Informa Hadirkan #PastiKetemu Anniversary Sale

OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Menyelam Sembari Menjaga Pelestarian Alam Bawah Air
  • Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
  • Harpelnas 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI
  • XLSMART Apresiasi Pelanggan dengan Program Khusus Berbasis Poin dan Kejutan Spesial
  • Rayakan Harpelnas 2025, Ini Hadiah Spesial dari Indosat untuk Pelanggan
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Menyelam Sembari Menjaga Pelestarian Alam Bawah Air
  • Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
  • Harpelnas 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI
  • XLSMART Apresiasi Pelanggan dengan Program Khusus Berbasis Poin dan Kejutan Spesial

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.