Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi aset strategis di bidang PPDP, yang memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing sektor akan memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan bisnis, terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di era digital.
Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana oleh pelaku industri untuk program peningkatan kompetensi, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis.
Substansi yang diatur dalam SEOJK 12/2025, antara lain: Pengembangan Kompetensi SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, yang dapat dilakukan melalui: Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dana pensiun; dan peningkatan kompetensi lainnya.
Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang mengacu pada SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat pengecualian untuk aktuaris yang dapat diselenggarakan oleh asosiasi profesi;
Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang merupakan sertifikasi selain SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dan dapat diselenggarakan oleh LSP yang tidak terdaftar di OJK atau asosiasi profesi;
Peningkatan Kompetensi Lainnya bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; dan Dasar Pengakuan Sertifikasi Kompetensi yang Diselenggarakan oleh Lembaga di Luar Negeri.
SEOJK 12/2025 mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni 23 Juni 2025, sejalan dengan pemberlakuan POJK nomor 34 tahun 2024 mengenai Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.
SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025
SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyampaian laporan berkala perusahaan.
Penerbitan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 ini merupakan implementasi atas amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan praktik dan standar terbaru dalam pelaporan perusahaan.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 antara lain sebagai berikut: Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala; penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dan penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.
Berlaku pada tanggal 23 Juni 2025, seluruh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan. **
Discussion about this post