Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi. Upaya ini diwujudkan melalui tiga Surat Edaran di bidang PPDP, yakni: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025);
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025); dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).
Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
SEOJK No.11/SEOJK.05/2025
SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
SEOJK ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 (POJK 21/2024) tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.
“Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas,”jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Kamis 17 Juli 2025.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagai berikut: Penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun; Penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti. Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala.
Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan Dana Pensiun dan Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.
Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada 11 Juni 2025, seluruh Dana Pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka.
“Diharapkan penerapan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 dapat mendorong industri Dana Pensiun tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun,” ujar Ismail.
SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025
SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 ini merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).
Discussion about this post