Menurut Mahendra, database polis ini merupakan elemen vital dalam industri asuransi, yang berisi informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko tersebut dikelola. Informasi ini menjadi dasar yang sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang tepat dan efektif dalam mengawasi industri asuransi.
Dengan database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio serta kualitas data internal melauli database polis asuransi.
Regulator, dalam hal ini OJK, memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.
Penguatan Tata Kelola dan Akses Informasi Keuangan
Ogi Prastomiyono dalam kesempatan tesebut menjelaskan, bahwa peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural menyeluruh industri asuransi sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
“Agen asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem distribusi produk asuransi dan menjadi ujung tombak dalam edukasi keuangan, pendampingan nasabah, serta penguatan literasi terhadap risiko keuangan. Sementara data polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang lebih efektif serta memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi,” kata Ogi.
Menurutnya, efektivitas dari dua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri: asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” kata Ogi.
Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap langkah ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.**
Discussion about this post