ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Oktober 6, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

Matrabisnis by Matrabisnis
19 Juni 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.

“Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global,” Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

READ ALSO

Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen

Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

“Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.

ADVERTISEMENT

Beberapa substansi pada SEOJK 7/2025, antara lain:

ADVERTISEMENT

1.Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa :

a.Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum sebesar: i. ii. Rp 300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3.000 juta per pengajuan klaim rawat inap.

b.Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas, serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.

Page 1 of 2
12Next
Tags: industri asuransi kesehatan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiProduk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025)Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadirkan Sensasi Petualangan Baru, CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia

Next Post

XLSMART dan Kibarnesia Dukung Kemajuan UMKM

Related Posts

Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen
News

Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen

2 Oktober 2026
Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional
News

Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

2 Oktober 2026
Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
News

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus

1 Oktober 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
News

OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF

1 Oktober 2026
Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG
News

Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG

1 Oktober 2026
BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP
News

BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP

1 Oktober 2026
Next Post
XLSMART dan Kibarnesia Dukung Kemajuan UMKM

XLSMART dan Kibarnesia Dukung Kemajuan UMKM

Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Jagoan Safety Riding Diuji Keahliannya

Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Jagoan Safety Riding Diuji Keahliannya

Indosat dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui IM3 dan Tri

Indosat dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui IM3 dan Tri

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Juara ANC 2026, SMKN 4 Pontianak Lanjutkan Laga di Regional Kalimantan
  • Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
  • New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru
  • Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen
  • Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.