ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 10, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

Matrabisnis by Matrabisnis
19 Juni 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, mekanisme copayment atau deductible akan mendorong peningkatan awareness pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

2.Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:

READ ALSO

Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM

Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN

a.Tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi (Utilization Review).

b.Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board);

dan c. sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketiga hal ini dimaksudkan agar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdaarkan data digital yang dikumpulkan, dan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme Utilization Review.

SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026. Pertanggungan atau kepesertaan atas Produk Asuransi Kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir.

Bagi Produk Asuransi Kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: industri asuransi kesehatan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiProduk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025)Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadirkan Sensasi Petualangan Baru, CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia

Next Post

XLSMART dan Kibarnesia Dukung Kemajuan UMKM

Related Posts

Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM
News

Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM

10 Juni 2026
Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN
News

Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN

9 Juni 2026
Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban
News

Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban

9 Juni 2026
Klinik Pratama Untan Layani Pemeriksaan Narkoba Mahasiswa Baru
News

Klinik Pratama Untan Layani Pemeriksaan Narkoba Mahasiswa Baru

8 Juni 2026
Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3
News

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

2 Juni 2026
Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan
News

Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan

30 Mei 2026
Next Post
XLSMART dan Kibarnesia Dukung Kemajuan UMKM

XLSMART dan Kibarnesia Dukung Kemajuan UMKM

Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Jagoan Safety Riding Diuji Keahliannya

Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Jagoan Safety Riding Diuji Keahliannya

Indosat dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui IM3 dan Tri

Indosat dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui IM3 dan Tri

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Terminal Kijing Layani Peti Kemas Perdana PT Pulau Laut Line
  • Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV
  • AZKO Boom Sale Kembali Hadir  dengan Penawaran Spesial
  • Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM
  • Nokia dan Indosat Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G, Hadirkan Layanan Berbasis AI

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.