Sedangkan produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 tentang Label dan Iklan Pangan.
Atas temuan tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait agar menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam sistem jaminan produk halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” kata Haikal.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus menlaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Siapa saya yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Inilah daftar Marshmallow yang ditemukan BPJPH dan BPOM mengandung babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. **
Discussion about this post