Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan daftar jajanan marshmallow mengandung babi, meski mayoritas produk tersebut sudah bersertifikat halal.
“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” jelas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin 21 April 2025.
Menurutnya, ada 9 produk marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine) yang ditemukan BPJPH dan BPOM. Produk olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
“Untuk diketahui juga, bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” tegasnya.

Disebutkan Haikal, bahwa dari 9 produk yang terbukti tidak halal itu, ada 7 produk yang sudah mengantongi sertifikat halal dan 2 produk yang tidak bersertifikas halal.
Untuk produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Discussion about this post