Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 227 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan 90 di antaranya telah dilakukan konsultasi.
OJK telah menerima 15 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 5 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar.
Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 5 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Hingga Maret 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 7 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” jelasnya.
Berdasarkan laporan per Februari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 845 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2PÂ lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data. **
Discussion about this post