ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, April 15, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

Matrabisnis by Matrabisnis
19 Maret 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 1 min read
A A
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi. (ist)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi. (ist)

ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

READ ALSO

Bank Kalbar Raih TOP BUMD Empat Tahun Berturut-turut

Industri Asuransi Ditargetkan Capai Pertumbuhan 7 Persen

ADVERTISEMENT

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: buyback sahamIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG)Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadimenerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali SahamOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Telkomsel Salurkan Bantuan Tas Sekolah

Next Post

Asmo Kalbar #Cari_aman di SMAN 1 Singkawang

Related Posts

Bank Kalbar Raih TOP BUMD Empat Tahun Berturut-turut
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih TOP BUMD Empat Tahun Berturut-turut

14 April 2026
Industri Asuransi Ditargetkan Capai Pertumbuhan 7 Persen
Ekonomi Bisnis

Industri Asuransi Ditargetkan Capai Pertumbuhan 7 Persen

13 April 2026
Februari 2026, Penerimaan Pajak Aset Kripto Rp 1,96 Triliun
Ekonomi Bisnis

Februari 2026, Penerimaan Pajak Aset Kripto Rp 1,96 Triliun

9 April 2026
Dermaga Dwikora Lengang, Pelindo Pastikan Distribusi Barang di Kalbar Lancar
Ekonomi Bisnis

Dermaga Dwikora Lengang, Pelindo Pastikan Distribusi Barang di Kalbar Lancar

8 April 2026
OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai

8 April 2026
Indonesia dan Korea Selatan Resmi Terhubung QR
Ekonomi Bisnis

Indonesia dan Korea Selatan Resmi Terhubung QR

6 April 2026
Next Post
Asmo Kalbar #Cari_aman di SMAN 1 Singkawang

Asmo Kalbar #Cari_aman di SMAN 1 Singkawang

Bikers Ramadan Asmo Kalbar dan HWBC Gelar Baksos hingga Sahur on The Road

Bikers Ramadan Asmo Kalbar dan HWBC Gelar Baksos hingga Sahur on The Road

Edukasi Safety Riding Asmo Kalbar Bersama Ibu-ibu Pengajian

Edukasi Safety Riding Asmo Kalbar Bersama Ibu-ibu Pengajian

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Bank Kalbar Raih TOP BUMD Empat Tahun Berturut-turut
  • OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
  • Periode RAFI 2026, Telkomsel Pamasuka Berhasil Jaga Konektivitas Pelanggan
  • Industri Asuransi Ditargetkan Capai Pertumbuhan 7 Persen
  • Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Bank Kalbar Raih TOP BUMD Empat Tahun Berturut-turut
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih TOP BUMD Empat Tahun Berturut-turut

by Matrabisnis
14 April 2026
0

Prestasi luar biasa kembali dipersembahkan Bank Kalbar dengan menorehkan pencapaian monumental di panggung nasional melalui penghargaan TOP BUMD Awards 2026...

Read more
OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK

OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK

14 April 2026
Periode RAFI 2026, Telkomsel Pamasuka Berhasil Jaga Konektivitas Pelanggan

Periode RAFI 2026, Telkomsel Pamasuka Berhasil Jaga Konektivitas Pelanggan

13 April 2026
Industri Asuransi Ditargetkan Capai Pertumbuhan 7 Persen

Industri Asuransi Ditargetkan Capai Pertumbuhan 7 Persen

13 April 2026
Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

13 April 2026

Recent Posts

  • Bank Kalbar Raih TOP BUMD Empat Tahun Berturut-turut
  • OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
  • Periode RAFI 2026, Telkomsel Pamasuka Berhasil Jaga Konektivitas Pelanggan
  • Industri Asuransi Ditargetkan Capai Pertumbuhan 7 Persen

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.