MENTERI UMKM Maman Abdurrahman minta agar masyarakat memperbaiki sudut pandang atau mindset terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini disebut sebagai pelaku usaha, agar diubah menjadi pengusaha UMKM.
“Mungkin bulan depan, saya akan buat surat edaran yang menegaskan penggantian istilah pelaku menjadi pengusaha UMKM. Ini merupakan salah satu upaya untuk mengubah paradigma dalam memandang UMKM,” tegas Maman Abdurrahman ketika membuka Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro bersama Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Pontianak, Rabu 12 Maret 2025.
Alasan Maman untuk mengubah sebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM, lantaran istilah pelaku, kerap membawa konotasi kurang tepat. Kata Maman, dengan sebutan pelaku, seolah-olah UMKM adalah korban atau pihak yang tertinggal.
“Saya hampir belum pernah menemukan kata pelaku dipadankan dengan hal-hal yang baik. Coba saja dicek, tidak pernah! Saya belum pernah menemukan kata pelaku dengan paradigma hal-hal yang baik,” ujar Maman.
Selanjutnya, dia mengajak semua pihak untuk menggunakan narasi pengusaha UMKM, sebagai langkah kecil untuk meningkatkan apresiasi terhadap sektor yang telah terbukti memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional.
“Insya Allah dengan memulai sebuah perubahan kecil, kita bisa sedikit menaikkan perhatian, pandangan kita atau mengubah mindset berpikir kita dalam melihat UMKM di Indonesia,” imbuhnya.
Menurutnya, sektor UMKM mencakup pengusaha dalam berbagai skala, mulai dari ultra mikro, mikro, kecil hingga menengah yang merupakan pilar ekonomi nasional dan sama-sama bergerak sebagai pengusaha, walaupun usaha mereka berbeda-beda namun mereka sama-sama pengusaha di negeri ini.
Maman menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan dalam prinsip kegiatan antara pengusaha UMKM dengan pengusaha besar. Yang membedakan hanyalah skala penjualan dan asetnya.
Discussion about this post