ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Januari 2, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Kasus PLTU 1 Kalbar Masuk Penyelidikan Kortastipidkor Polri

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Maret 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 berlokasi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 berlokasi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

Kasus di tubuh PLN ini menambah daftar panjang masalah korupsi yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun per tahun. Korupsi tersebut terjadi selama lima tahun, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 1000 triliun.

Kasus korupsi di PLN berdampak besar pada sektor kelistrikan, masyarakat menantikan pengusutan tuntas dan penindakan tegas terhadap para pelaku. Selain terbongkarnya kasus korupsi, masyarakat juga meminta PLN memperbaiki kinerjanya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

READ ALSO

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

“Lampu yang sering mati mendadak, hingga membuat kerusakan pada peralatan elektronik sangat merugikan masyarakat sebagai pelanggan yang setiap bulan rutin membayar tepat waktu, dan jika telat langsung dilakukan pemutusan,” ujar Murhadi Sastrawan, warga di salah satu komplek perumahan Jalan Paris 2 Pontianak, Kalimantan Barat.

Bapak dua anak yang bekerja di sebuah perusahaan swasta ini menilai, PLN tidak bersikap profesional. “Karena jika terjadi kerusakan pada peralatan elektronik kami, mereka tutup mata dan telinga, tapi bila pembayaran listrik telat langsung diputuskan. Begitu pula petugas penagihnya yang tidak menyenangkan dan tidak ramah,” cetus Murhadi.

BUMN dengan jargon AKHLAK yang merupakan singkatan dari kata-kata Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, biasa juga disebut Berakhlak dinilai hanya berupa isapan jempol saja, namun tidak bekerja maksimal.

ADVERTISEMENT

“Menjadi semboyan tanpa implementasi,” kata Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada wartawan.

Adib menilai, jargon Berakhlak yang digaungkan hanya sebatas pencitraan saja, dan tidak mampu dijalankan sebagaimana mustinya.

Pengamat BUMN, Herry Gunawan bilang, persoalan utama korupsi di BUMN justru terletak pada moralitas dan tata kelola. Dengan adanya jargon AKHLAK tetap saja tidak membawa dampak apapun bagi perusahaan negara itu, kecuali hanya sebatas kertas kewajiban saja.

ADVERTISEMENT

Sementara Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai, banyaknya kasus korupsi di tubuh BUMN menunjukkan tata kelola yang buruk. Artinya, perusahaan pelat merah itu tidak menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik.

“Tata kelola di BUMN ini sangat buruk. Tidak terlembaganya prinsip-prinsip korporasi yang baik, tata kelola yang baik,” kata Zaenur kepada media.

Menurut dia, praktik-praktik korporasi yang buruk itu, sudah berlangsung bertahun-tahun, sudah membudaya. “Maka tidak heran, walaupun terjadi pergantian pemerintahan, pergantian menteri BUMN, pergantian direksi, tetap saja tidak menghilangkan akar masalah dari korupsinya,” imbuhnya. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib MiftahulJuru Bicara Kementerian Putri ViolaKalimantan Barat (Kalbar)kasus-kasus korupsiKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.Pengamat BUMN Herry Gunawanproyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 berlokasi di Kabupaten MempawahWakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indosat Hadirkan Business Support System Berbasis Cloud

Next Post

Di Informa #pastiketemu Inspirasi Momen Ramadan dan Hari Raya

Related Posts

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil
News

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

1 Januari 2026
Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan
News

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

31 Desember 2025
Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan
News

Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan

30 Desember 2025
Hadirkan Hangat dan Sukacita Natal, Indosat Berbagi Kasih
News

Hadirkan Hangat dan Sukacita Natal, Indosat Berbagi Kasih

23 Desember 2025
OJK dan Kemenko PMK Gelar Edukasi Keuangan Perempuan
News

OJK dan Kemenko PMK Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

23 Desember 2025
Dirut Bank Kalbar Raih Indonesia CEO Excellence Awards 2025
News

Dirut Bank Kalbar Raih Indonesia CEO Excellence Awards 2025

22 Desember 2025
Next Post
Di Informa #pastiketemu Inspirasi Momen Ramadan dan Hari Raya

Di Informa #pastiketemu Inspirasi Momen Ramadan dan Hari Raya

Indosat dan Cisco Bersama Komdigi Siapkan Talenta Keamanan Siber Indonesia

Indosat dan Cisco Bersama Komdigi Siapkan Talenta Keamanan Siber Indonesia

Hadir di Kalbar, Asmo Perkenalkan New Honda PCX 160

New Honda PCX160 Hadir dengan Inovasi Teknologi

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil
  • Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan
  • XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi
  • Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan
  • Ini Cara Aktivasi Paket IM3 dan Tri agar Tetap Terhubung selama Liburan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil
  • Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan
  • XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi
  • Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.