Adapun cakupan penjaminan yang diberikan oleh LPS, setiap nasabah di bank konvensional dijamin hingga maksimal Rp 2 miliar per bank. Nasabah bank syariah/BPRS mendapat jaminan hingga Rp 2 miliar dengan skema serupa. Dana di atas nominal tersebut, tetap aman selama bank beroperasi normal, namun tidak dijamin LPS.
Ramainya isu penarikan dana di media sosial, khususnya terkait bank BUMN, dinilai LPS sebagai dampak dari misinformasi. Jimmy Ardianto memaparkan tiga poin kunci: Pertama, semua Bank BUMN Diawasi Ketat. Bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN merupakan institusi dengan aset terbesar di Indonesia. Mereka wajib memenuhi risk management berstandar internasional (misalnya Basel III) dan secara rutin diaudit oleh OJK.
Ke dua, Tidak Ada Indikasi Gangguan Likuiditas. Data OJK per kuartal II-2023 menunjukkan rasio kredit bermasalah (NPL) bank BUMN berada di kisaran 2,1-2,5 persen, jauh di bawah batas aman 5 persen. Selain itu, Capital Adequacy Ratio (CAR) mereka rerata 20-25 persen, melebihi ketentuan OJK (minimal 8 persen).
Dan poin kunci ke tiga : Pelaku Penyebar Hoaks Dapat Dipidana. Publik diimbau tidak mudah terprovokasi konten tidak bertanggung jawab. UU ITE dan UU Perbankan, mengancam hukuman pidana bagi penyebar informasi palsu yang memicu kepanikan.
Jimmy juga mengungkapkan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah kepanikan. Menurut data Survei Nasional Literasi Keuangan OJK (2022), hanya 49,68 persen masyarakat Indonesia yang memahami produk dan risiko perbankan.
“Rendahnya literasi ini membuat publik rentan percaya isu tanpa verifikasi,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan, LPS bersama OJK gencar mengedukasi masyarakat melalui webinar dan kampanye digital tentang peran LPS. Sosialisasi batas nominal penjaminan dan melakukan simulasi penanganan krisis perbankan.
“Edukasi adalah kunci. Nasabah harus paham bahwa selama mereka menabung di bank berizin OJK, dana mereka terlindungi,” kata Jimmy.
Selain menjamin simpanan, LPS berkontribusi pada pemulihan ekonomi pascapandemi melalui: Pertama, pemulihan Bank Gagal: LPS memiliki kewenangan restrukturisasi atau likuidasi bank bermasalah tanpa mengganggu nasabah.
Ke dua, stimulus Kredit UMKM: Pada 2022, LPS mengalokasikan dana Rp 1,2 triliun untuk penjaminan kredit UMKM bekerja sama dengan bank daerah. “Dengan regulasi yang kuat, kolaborasi antarlembaga, dan komitmen menjaga kepercayaan publik. Indonesia membuktikan diri sebagai negara dengan sistem perbankan yang resilient dan nasabah yang terlindungi.**
Discussion about this post