Ia menyampaikan, bahwa pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.
Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Diungkapkannya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJk juga telah menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan, terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390. Dari jumlah rekening tersebut, sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen). Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Mahendra.**
Discussion about this post